Kejahatan Dunia Maya
(CyberCrime )
Cybercrime atau sering yang dikenal Kejahatan dunia maya adalah istilah yang
mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran
atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah
penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding,confidence fraud,
penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Tentu saja masih banyak lagi kasus kejahatan dengan cybercrime
yang dapat terjadi di dunia maya dengan memanfaatkan teknologi computer dan
jaringan internet para pelaku cyber dapat melakukan penyamaraan atau menyusup
ke sebuah sistim yang mereka tetapkan sebagai target, pelaku cyber bisa saja
menciptakan berbagai malware computer untuk berbagai tujuan kejahatan.
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa
karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka
cybercrime
diklasifikasikan :
- Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
- Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
- Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer
Jenis Cyber Crime Berdasarkan
Aktivitasnya
1. Illegal Contents (Konten Tidak Sah)
Merupakan kejahatan dengan memasukkan
data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak
etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
2. Data Forgery (Pemalsuan Data)
Merupakan kejahatan dengan memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document
melalui internet. Contoh kejahatan ini pada dokumen-dokumen e-commerce dengan
membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan menguntungkan
pelaku.
3. Cyber Spionase (Mata-mata)
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai pihak lain, dengan
memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) sasaran. Kejahatan
ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data
pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang bersifat komputerisasi.
4. Data Theft (Mencuri Data)
Kegiatan memperoleh data komputer secara
tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang
lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering
diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti
dengan kejahatan data leakage.
5. Misuse of devices (Menyalahgunakan
Peralatan Komputer)
Dengan sengaja dan tanpa hak,
memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan
atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk program komputer,
password komputer, kode akses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau
sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan
akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer,
atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.
6. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada
seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di
internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik
orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran.
7. DoS (Denial Of Service)
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan
melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
8. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah
kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang
lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga
yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain
plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
9. Hijacking
Hijacking merupakan salah satu bentuk
kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering
terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
10. Cyber Terorism
Tindakan cyber crime termasuk cyber
terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs
pemerintah atau militer.
11. Unauthorized Access to Computer System
and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting.
12. llegal Access (Akses Tanpa Ijin ke
Sistem Komputer)
Tanpa hak
dan dengan sengaja mengakses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian
sistem komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau
maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang
dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hacking merupakan salah satu dari
jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.
Jenis-jenis
cybercrime berdasarkan motif Cybercrime terbagi menjadi 2 yaitu:
Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan murni :
Dimana
orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang
tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan,
pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system
computer.
Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan abu-abu :
Dimana
kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia
melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan
perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
Selain dua
jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi
a.
Cybercrime yang menyerang individu :
Kejahatan
yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang
bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk
mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
b.
Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan
yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan,
memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi
materi/nonmateri.
c.
Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan
yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror,
membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk
mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
KERUGIAN CYBERCRIME
Suatu kejahatan dalam hal ini kejahatan di dunia maya sudah pasti memiliki
kerugian-kerugian yang di rasakan oleh pihak korbannya.Kerugian-kerugian yang
ditimbulkan cybercrime diantaranya sebagai berikut:
- Pencemaran nama baik seperti
kasus yang menimpa Prita Mulyasari yang menulis keluh kesahnya terhadap
pelayanan RS.Omni Internasional sehingga menyeretnya ke pengadilan
walaupun akhirnya pihak penggugat membatalkan gugatannya sehingga Prita
terbebas dari jeratan hukum dan denda.
- Kehilangan sejumlah
data sehingga menyebabkan kerugian yang tak ternilai harganya terutama
data yang bersifat sangat rahasia dan penting.
- Kerusakan data akibat
ulah cracker yang merusak suatu system komputer sehingga
kinerja suatu lembaga yang bersangkutan menjadi kacau.
- Kehilangan materi yang
cukup besar akibat ulah carder yang berbelanja dengan
kartu kredit atas identitas milik korban.
- Rusaknya software dan
program komputer akibat ulah seseorang dengan menggunakan virus komputer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar